Pembiayaan yang ditujukan khusus kepada perempuan prasejahtera produktif, dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli (akad wakalah wal murabahah).
Fitur Kredit
Pembiayaan kepada perseorangan
Persyaratan Kredit
Secara umum, mereka yang dapat memperoleh Tepat Pembiayaan Syariah – Kelompok adalah
yang memenuhi persyaratan umum berikut:
a. Wanita, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkedudukan di Indonesia.
b. Berasal dari keluarga pra sejahtera atau cukup sejahtera.
c. Sudah memiliki usaha atau ingin memiliki usaha.
d. Usia minimum 18 tahun (bagi yang sudah/pernah menikah) atau minimum 21 tahun (bagi yang
belum menikah).
e. Usia maksimum pada saat pengajuan pembiayaan Tepat Pembiayaan Syariah Awal adalah
60 tahun.
f. Bertempat tinggal di wilayah sentra/MMS, dibuktikan dengan verifikasi KTP dan/atau
kunjungan saat Survey, Wawancara dan Analisa Pembiayaan (SWAP).